" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harta waris harus segera bagi < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz yang rahmat alloh , sekitar 1 bulan yang lalu ayah saya tinggal dunia , tinggal satu orang isteri dan 2 orang anak laki - laki . yang mau saya tanya : " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 31 july 2007 02 : 27  " , "  5 . 755 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang rahmat alloh , sekitar 1 bulan yang lalu ayah saya tinggal dunia , tinggal satu orang isteri dan 2 orang anak laki - laki . yang mau saya tanya : " , " n " , " bagi waris memang harus segera laku oleh para ahli waris . sebab hak milik atas harta itu memang tidak lagi milik oleh almarhum . maka begitu almarhum wafat , harta harus ada milik . dan milik adalah para ahli waris . karena itu , bagi waris memang harus segera . " , " mungkin dalam nyata ada komentar yang negatif dari bagi masyarakat . kubur belum kering sudah ribut bagi waris , demikian kira - kita komentar itu . sehingga bagi kita agak segan untuk segera bagi harta waris milik orang tua mereka . " , " padahal masalah bukan urus kubur sudah kering atau belum . tetapi karena di dalam syariah islam ada harus untuk tetap status hukum suatu harta . tidak boleh ada harta yang tanpa tuan . karena ada banyak kait hukum di belakang . " , " bagai contoh yang sederhana , kait dengan masalah zakat . kalau harta itu tidak segera bagi dan tetap milik , maka siapa yang wajib untuk bayar zakat ? apakah almarhum yang ada di kubur ? atau anak tua ? atau anak yang sudah meni ? tentu ini jadi kendala . " , " juga ketika harus ada biaya awat atas harta , misal kendara dan jenis . maka siapa yang harus tanggung ? tentu ini akan kembali jadi sumber konflik . " , " benar dalam bagi waris , masalah sederhana saja . asal semua ahli waris sejak kecil sudah didik dengan didik yang islami dan kenal ilmu bagi waris , maka insyaallah masalah mudah sekali . sebab sejak masih kecil mereka sudah tahu berapa nilai prosentase hak waris yang bakal jadi milik . tidak perlu ada beda dapat dalam bagi waris . " , " beda dapat dalam bagi waris jadi umum karena anak - anak tidak didik cara islami . kepada mereka tidak pernah kenal ilmu faraidh ( bagi waris ) . mereka biar tumbuh dengan sistem jahiliyah yang jauh dari nilai islam . " , " bukti pertama gagal orang ayah atas tanggung - jawab mendidikn anak cara islami adalah ketika anak - anak ribut dan rebut waris . ribut itu muncul tatkala mereka beda pandang tentang metode apa yang akan pakai dalam bagi waris itu . yang satu mau pakai hukum adat , yang satu pakai hukum barat , lalu yang lain pakai asa dan begitu terus . " , " beda ini muncul karena sejak dini mereka tidak pernah dikenalka pada hukum waris islam . padahal boleh jadi mereka orang yang didik dan tidak awan dengan matematika , ilmu hitung dan jenis . tetapi karena fikrah tidak pernah bina dengan baik , ketika membag waris , masuk nilai - nilai asing ke dalam hidup mereka . dan timbul tengkar . " , " bagi waris atas harta almarhum ayah anda sangat sederhana . yang jadi ahli waris ada tiga orang , yaitu ibu , anddan saudara anda : " , " bagai isteri almarhum , ibu anda hak untuk dapat bagi besar 1 / 8 dari total harta almarhum . ini arti beliau dapat 12 , 5 . anda ayah anda tinggal harta nila 8 milyar , maka ibu anda dapat 1 milyar . " , " sisa harta yang telah rang untuk ibu anda jadi hak anda dua dengan saudara anda . besar adalah 7 / 8 bagi atau 87 , 5 dari total harta yang bagi waris . " , " dan karena anda dua laki - laki , maka besar bagi masing - masing sama . harta yang 7 milyar itu tinggal bagi 2 sama besar . arti anda dapat 3 , 5 milyar . " , " dan saudara laki - laki anda dapat bagi yang sama , yaitu 3 , milyar " , " demikian hitung sederhana , dan kalau ada harta bukan bentuk uang dengan nominal , maka biasa guna taksir ( apprise ) untuk mudah . "
